Simak Pertimbangan Hakim Hingga Menerima Praperadilan Eddy Hiariej

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan, gugatan praperadilan Praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej berbuah manis.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan permohonan Hiariej.

Hal tersebut dibacakan dalam putusan oleh Hakim Tunggal, Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Hakim tunggal Estiono menyatakan, bahwa mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya.

“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara,” kata Estiono di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Baca juga:Pusat Meteorologi Arab Saudi Peringatkan Akan Turunnya Salju dan Suhu yang Sangat Dingin

Dikatakan Estiono, penetapan tersangka tidak sah tersebut oleh termohon (KPK) sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.