WARTABANJAR.COM, BEKASI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Eksploitasi Seksual terhadap Anak. Kasat Reskrim AKBP DR. Muhammad Firdaus mengatakan asus TPPO ini dilaporkan JS orang tua korban dimana Korban AJR (15) dengan terlapor atau tersangka D (18) dan A alias Oma (52) pada tanggal 12 Oktober 2023. Kejadian terjadi sekitar Oktober 2023 dengan tempat kejadian perkara di rumah kos 28 jalan Cempaka No. 18 kel. Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Tersangka D (18) dalam perannya mencari calon korban dengan menggunakan aplikasi kencan TANTAN. “Tersangka D mengenal korban melalui Aplikasi Tantan yang kemudian berkenalan dan mengajak bertemu di suatu tempat dan awalnya diajak berlibur ke Bali tetapi faktanya korban diajak ke rumah tersangka A alias Oma dan disitulah korban dirayu, dibujuk dan diajak bekerja kepada tersangka Oma di Kosan 28,” kata Kasatreskrim. Baca Juga Identitas Mayat di Kolong Ruah Warga di Atasan Bondan Mantuil  Kemudian, setelah Korban menerima bekerja dengan tersangka A alias Oma lalu tersangka D mencari pelanggan mencari pelanggan melalui Aplikasi Mi Chat. Untuk diketahui hasil dari mencari pelanggan selama lebih kurang 3 bulan ada 128 pelanggan atau tamu yang sudah memakai jasanya. Dari pemeriksaan tersangka A alias Oma sudah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan atau Eksploitasi Seksual terhadap anak selama 1 (satu ) Tahun. Hasil dari penghasilannya tersangka A alias Oma sebesar Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) yang digunakan tersangka A alias Oma untuk makan – makan, pergi ke mall untuk belanja, nongkrong serta jajan. Dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka ada sekitar 8 orang yang menjadi korban TPPO dan Eksploitasi Seksual terhadap anak dimana untuk anak – anak ada 2 orang dan 6 orang sudah dewasa. Korban disini disediakan tempat tinggal dan dari sekali melayani pelanggan korban menerima bayaran sebesar Rp 50 ribu. Sedangkan pelanggan atau tamu sekali kencan dikenakan tarif antara Rp 250.000 hingga Rp 400.000 dengan tempat disediakan di kosan 28 (TKP). “Korban menerima Rp 50.000, tersangka D menerima upah Rp 50.000 dari setiap tamu dan sisanya dikelola tersangka A alias Oma dimana tersangka A alias Oma menyediakan korban fasislitas tempat tinggal, makan dan laundry pakaian,” ucap Kasatreskrim. Dari hasil perbuatan tersangka, penyidik menerapkan pasal 88 Jo 76i UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang Undang RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara.(humas) Editor Restu