Empat orang tersebut berinisial AAS (27), GTR (32), GMS (32) dan NB (33). Keempatnya diamankan di tempat dan waktu yang berebda.
AAS (27) yang merupakan warga Sungai Ulin dan berprofesi sebagai supir diamankan pada siang hari bersama barang bukti 3 klip narkoba sabu-sabu dengan berat total 3,22 gram lengkap dengan bongnya.
Lanjut, GTR (33) diamankan pada sore hari bersama barang bukti dua klip narkoba sabu-sabu dengan berat total 0,22 gram.
Sementara GMS (32) dan NB (33) yang merupakan warga Martapura Kabupaten Banjar diamankan pada dini hari di Bincau, Martapura.
“Dari GMS dan NB kita mengamankan 18 klip sabu-sabu dengan berat 5,09 gram,” ujar Syahruji.
Keenam pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru guna proses hukum yang lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP,” ujar AKP Syahruji (nurul octaviani)
Editor Restu







