Ketiga, bagi warga yang tinggal di dalam gang sepanjang Jalan Sekumpul dan Jalan Pendidikan dilarang membuka lapak dagangan dan tidak diperkenankan untuk mengizinkan para PKL untuk berjualan di halaman rumah yang mengganggu arus lalu lintas dan hak para pejalan kaki.
“Apabila pemberitahuan ini dilanggar akan dilakukan penindakan oleh Tim Satpol PP Kabupaten Banjar,” ujar Lurah Sekumpul di dalam surat edarannya. (ernawati)
Editor: Erna Djedi