Tiga Pelaku Pengoroyokan di Sungai Tabuk Berhasil Dibekuk Polisi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Sat Reskrim Polres Banjar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan di Desa Sungai Tabuk Kota, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (12/4/2025) siang.
Tiga pelaku tersebut adalah G (24), warga Desa Sungai Tabuk Kota serta dua warga Desa Abumbun Jaya yaitu H (30) dan J (23).
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, melalui Kasat Reskrim, AKP Bara Pratama mengatakan, ketiga pelaku diamankan setelah menganiaya korban berinisial J (52) yang merupakan warga Desa Sungai Tabuk Kota.
"Para pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian," ujar Kasat Reskrim, Senin (14/4/2025) siang.
Kronologi Kejadian
AKP Bara Pratama menjelaskan, kejadian berawal saat korban menegur salah satu pelaku, G, agar tidak minum-minuman di depan rumahnya, karena khawatir dengan pecahan kaca.
Mendapat teguran tersebut, G tidak diterima lalu mengajak korban berkelahi.
"Tak lama kemudian, G kembali bersama dua temannya dan langsung mengeroyok korban menggunakan balok kayu," jelas Bara.
Akibatnya, korban mengalami luka sobek di kepala, memar di wajah dan tangan kanan akibat pengeroyokan tersebut.
Korban langsung melaporkan pihak kepolisian, agar para pelaku diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan dari Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk, dan Unit Intelkam Polsek Sungai Tabuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.
"Para pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda, pada Sabtu (12/4/2025), sekitar pukul 23.00 WITA," kata Bara.
BACA JUGA: Banjir Rob di Pesisir Kalsel Mulai Jam 6 Pagi
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa H adalah pelaku utama yang memukul korban dengan balok kayu, sementara G dan J memegang tangan korban.
Terancam Penjara 5 Tahun
Para pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Tabuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim lagi.
Kapolres Banjar mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus ini.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu menyelesaikan masalah melalui jalur hukum. (Iqnatius)
Editor: Yayu