WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Setelah sempat menyampaikan imbauan agar kegiatan minta sumbangan di jalan ditiadakan, kini Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menuangkannya dalam bentuk surat edaran.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 37/HUB 02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat, dilansir Beritasatu.com.
Surat ditujukan kepada Bupati/wali kota termasuk camat, lurah, dan kepala desa diminta se-Jawa Barat.
Isinya, meminta untuk menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari pungutan atau sumbangan atau segala bentuk jenis lainnya.
Baca juga:Logistik PSU Banjarbaru Lengkap 100 Persen, Pemungutan Suara Tinggal Hitungan Hari!







