Gara-gara Chat, Seorang Remaja Pria Dianiya Pemuda di Tabalong
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Berawal dari pesan di handphone, seorang pemuda tega menganiaya remaja yang telah memberinya tumpangan menginap di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Pelaku berinisial AB alias Abdor (28), warga Kelurahan Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.
Abdor diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama STrK SIK Selatan pada Kamis (11/01/2024) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan pelaku AB diamankan usai adanya laporan dari korban, Su (18), warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong yang mengaku telah dianiaya oleh pelaku AB.
Baca juga: Area Sekumpul Dibersihkan dari PKL, Jemaah Asal Samarinda Gunakan 10 Bus Hadiri Haul
Menurut pengakuan korban pada Selasa (2/1/2024) sore, pelaku bermaksud bermalam selama 2 hari di rumah korban di kompleks perumahan di desa Maburai kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Kemudian pada Kamis (4/1/2024) sore, korban sedang berada di kamar membuka handphone milik pelaku dan mendapati pesan yang membuat tidak nyaman perasaan korban.
Setelah mendapati pesan tersebut, korban kemudian marah kepada pelaku yang saat itu berada di dapur.
Pelaku kemudian mengejar dan mencekik korban dengan menggunakan tangan kanannya.
Setelah melepas cekikan dari leher korban, pelaku kemudian menampar wajah korban berulang kali dan menarik korban ke dalam kamar kemudian didorong dan kembali ditampar berulang kali menggunakan tangan terbuka.
Pelaku juga mencakar lengan kanan dan dada korban serta menendang kaki kanan korban sebanyak 3 kali.
Kemudian korban berontak dan kabur kerumah temannya di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.
Akibat dari dugaan penganiayaan tersebut mengalami luka cakar pada bagian leher dan lengan sebelah kanan, luka memar pada bagian bibir bawah dan lebam pada bagian kaki sebelah kanan.
Pelaku AB alias Abdor diamankan di sebuah Rumah di Kompleks perumahan di kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong.
Saat ini sudah dilakukan proses hukum di Polres Tabalong atas dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dengan barang bukti berupa 1 lembar KTP An. AB dan 1 lembar Surat hasil Visum Et Repertum. (ernawati)
Editor: Erna Djedi