Bawaslu Duga Ada Pelanggaran Pada Pengiriman Surat Suara ke Taiwan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menduga ada pelanggaran administratif pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) ke pemilih cepat di Taipei, Taiwan.

“Pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada 18 Desember dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur,” ungkap Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam konferensi pers, Kamis (28/12/2023).

Puadi menyebut berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023 mengatur pengiriman surat suara paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara di masing-masing PPLN.

Dia meminta KPU RI tak menetapkan surat suara yang sudah diantarkan sebagai surat suara rusak.

Dia menilai hal tersebut malah menimbulkan masalah lain.

Dia menyebut tak ada alasan hukum bagi KPU untuk menetapkan surat suara itu sebagai surat suara rusak.