Bawaslu Duga Ada Pelanggaran Pada Pengiriman Surat Suara ke Taiwan

“Sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 halaman 49, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” jelasnya.

“Berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis Pemilu. Kemudian yang berpotensi pemilih mencoblos surat suara lebih dari satu kali,” imbuhnya.

Puadi menerangkan, ada pengalaman surat suara via pos berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh Pemilih.

Selain itu, dia juga khawatir penetapan surat suara tersebut sebagai surat suara rusak malah menghilangkan hak pilih warga.

“Karena tidak boleh lagi dilakukan penggantian surat suara lebih dari satu kali. Lalu, berpotensi pelanggaran pidana jika berikutnya terjadi lagi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali,” tukasnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi