Di antara kebijakannya adalah penyalur tidak boleh membiayai debitur yang sudah pernah mendapatkan KUR untuk kesekian kali, sehingga penyaluran KUR tidak terpaku kepada orang yang sama, serta harus menyebar ke UMKM.
“Regulasi terbaru yang diterbitkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) tersebut tidak mudah dipraktekkan oleh penyalur KUR. Makanya, 18 penyalur KUR yang melakukan akselerasi patut diapresiasi, karena hampir mendekati target penyaluran. Terlebih lagi, tidak mudah mencari debitur KUR yang layak, sesuai target dan aman untuk perbankan,” tambahnya.
Diketahui, Kalsel menempati peringkat 20 dari 34 provinsi di Indonesia dalam realisasi penyaluran KUR.
Penyaluran KUR terbesar terjadi di Banjarmasin yang meningkat 29,8% secara year on year (yoy) dengan penyaluran mencapai Rp2,16 triliun kepada 15.884 debitur.
Penyaluran KUR di Kalsel didominasi sektor perdagangan sebanyak 46,25 persen atau Rp2,16 triliun kepada 33.903 debitur.
Sementara berdasarkan skema, penyaluran KUR di Kalsel didominasi mikro sebesar 65,19 persen atau Rp3,04 triliun kepada 67.386 debitur. (Iqnatius)
Editor: Yayu







