Mengaku Pejabat BIN, Warga Palangka Raya Diamankan Polda Kalteng

Pelaku bermodus berpura-pura sebagai pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) dengan bermodalkan foto-foto yang diedit bersama pejabat palsu.

Korban menjadi yakin bahwa GP bisa membantunya lalu mentransfer uang ke GP dengan harapan proses mutasinya berjalan lancar.

Setelah ditunggu selama lima bulan dengan total transfer uang sebesar Rp.180 juta, NO mulai curiga karena ternyata proses mutasi tidak kunjung terlaksana.

Selanjutnya, NO akhirnya melaporkan
kejadian ini ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, dan terduga pelaku GP berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu ponsel pintar, empat buku tabungan, dan tiga kartu ATM.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik dan Pasal 378 KUHPIDANA tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah kurungan penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (humas)

Editor Restu