Propam Polri Tegaskan Anggota Tak Boleh Berpolitik

WARTABANJAR.COM – Netralitas seluruh anggota Polri dilakukan dengan berbagai cara. Divisi Propam Polri memastikan upaya menjaga netralitas tersebut.

Hal itu sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar semua anggota menjaga netralitas.

“Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Syahardiantono, Minggu (17/12/23).

Menurut Kadiv Propam, mulai dari preemtif, preventif, dan represif kepada anggota telah ada mekanismenya.

Terpisah Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyatakan bahwa masyarakat juga harus memahami terlebih dahulu aturan di Korps Bhayangkara mengenai sikap selama Pemilu 2024.

Baca Juga

Diduga Pesta Miras Remaja Diamankan Polsek Banjarbaru Utara

Ditegaskannya, anggota Polri tidak boleh berpolitik, meski keluarganya diperbolehkan.

Dalam konteks ini, ia menuturkan, polisi merupakan salah satu leading sector yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, dan lancar.

Meskipun ada anggotanya yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun memberikan dukungan bantuan fasilitas tidak diperbolehkan.

“Tetapi terlibat bukan arti memberikan suport kepada kekuatan politik, tapi berikan dukungan ke KPU dan Bawaslu agar berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Menurutnya, dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 jelas diatur soal tugas polisi menjaga Capres-Cawapres, kotak suara dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu.

Baca Juga :   Sri Mulyani Silaturahmi Lebaran ke Para Mantan Presiden : Warganet Heran Tak Ada Foto Bersama Megawati

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI