“Pelaku ANS alias T adalah residivis bongkar rumah dan juga pernah terlibat perkara narkoba serta baru keluar dari Lapas sekitar bulan Juni 2023 lalu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kanit menjelaskan, dari keterangan korban kejadian pencurian itu pertama kali diketahui oleh teman korban yang tinggal bersebelahan melihat pintu kos korban dalam keadaan terbuka dan rusak pada bagian kunci.
“Korban diberitahu temannya dan langsung pulang ke kos untuk mengeceknya,” ujarnya.
Setelah sampai di kos korban langsung memeriksanya dan mendapati beberapa barangnya hilang atau sudah tidak ada lagi di tempatnya.
“Tas berisi Laptop, dompet, STNK beserta kartu kartu dan Celengan uang koin, raib digondol maling,” ujarnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Banjarmasin Timur untuk dilakukan proses hukum yang berlaku. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







