Persidangan tatap muka atau daring dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2022 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik.
Namun, Mas Gunawan diminta untuk hadir di ruangan pada sidang lanjutan, yakni saat pemeriksaan saksi-saksi
“Perintah majelis meminta terdakwa untuk hadir ke ruangan agar bisa melakukan sidang tatap muka pada tanggal 14 Desember 2023,” tambahnya lagi.
Kilas balik, Alfamart Gambut yang berada di Jalan A Yani KM 40 roboh pada Senin (18/4/2022) menjelang waktu berbuka puasa. Akibatnya, 5 orang meninggal dunia dan 8 lainnya luka-luka.
Tragedi ini juga menyedot perhatian nasional. Pihak Basarnas menghabiskan waktu selama 2 hari untuk mengevakuasi seluruh korban.
Sementara pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga memakan waktu 11 bulan lamanya.
Hingga akhirnya, sang kontraktor, yakni Mas Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjalani persidangan. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi







