Satu Tersangka Ditetapkan Polres Banjar Atas Kasus Ambruknya Alfamart di Gambut
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Penyidik Satreskrim Polres Banjar pun sudah menetapkan satu orang tersangka atas kasus ambruknya gedung Alfamart di Jalan A Yani Kilometer 13, Gambut Kabupaten Banjar, Senin, 18 April 2022.
Tersangka berinisial G, diketahui sebagai kontraktor bangunan. Sedangkan pemilik bangunan yang disewa Alfamart hanya dijadikan sebagai saksi.
Kasus ambruknya bangunan Alfamart yang menyebabkan 5 orang pengunjung dan karyawan meninggal dunia, serta 8 orang lainnya mengalami luka-luka.
Kasatreskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, Rabu (1/2/23), membenarkan bahwa sudah ada tersangka di penanganan hukum kasus ambruknya bangunan tersebut.
Baca Juga
Mayat Bayi di Dekat Pelabuhan KKP Tapin Diduga Baru Dilahirkan
"G sudah di tetapkan sebagai tersangka, karena IMB yang ada tidak sesuai," kata dia.
"Ketidaksesuaian IMB itu tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan," rincinya.
Menurut Fransiskus Manaan, karena dinilai kooperatif untuk sementara tersangka tidak dilakukan penahanan.
Adapun pasal yang diterapkan penyidik yaitu, pasal 360 Da 359 KUHP tentang kelalaian, dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun pidana penjara.
Seperti diketahui, kasus ini sudah berjalan sekitar 11 bulan. Diketahui pula, tim penyidik Satreskrim Polres Banjar bekerja keras untuk mengungkapkan kasus ambruknya bangunan alfamart ini.
Kejadian yang menyita perhatian publik ini karena dari insiden ambruknya bangunan ini sampai memakan korban jiwa sebanyak 5 orang dan jalannya evakuasi memakan waktu sampai dua hari.(ufx)
Editor Restu