Pengendara Sepeda Motor Merokok di Simpang Empat Jalan Belitung Ditegur Dishub

“Kada boleh disembunyikan,” ucapnya lagi.

Alhasil pengendara tersebut membuang puntung rokok ke jalan. Meski akhirnya juga mendapat teguran.

Merokok sambil berkendaraan dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.

Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.(atoe)

Editor Restu