8 Suporter Gresik United Ditetapkan Jadi Tersangka Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro

WARTABANJAR.COM – Sebanyak delapan oknum suporter Gresik United ditetapkan sebagai tersangka kasus kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur.

Terdapat empat tersangka yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam press release mengatakan, setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku.

Usai pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan 8 orang menjadi tersangka.

“Hasil gelar perkara ada Delapan orang yang ditetapkan tersangka,” ujar AKBP Adhitya Panji Anom di ruang Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik, Selasa, (21/11/23).