61 Saksi Kasus Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim Polri

WARTABANJAR.COM – Sebanyak 61 saksi dalam kasus pernyataan ‘bajingan tolol’ yang disampaikan Rocky Gerung diperiksa Bareskrim Polri.

Saksi-saksi tersebut diperiksa selama proses penyidikan.

“Sejak naik sidik, total dari 26 (dua puluh lima) laporan polisi telah di BAP sebanyak 61 (enam puluh satu) saksi,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Dijelaskannya, ada dua laporan polisi dengan 13 saksi dan di Polda Metro Jaya ada empat laporan dengan 11 saksi diperiksa.

Baca Juga

Warga Desa Mandiangin Timur Kabupaten Banjar Demo Kepala Desa 

Terbanyak berasal dari Kalimantan Timur, yakni 12 laporan polisi dengan 21 saksi diperiksa.

Meski sudah masuk tahap penyidikan, Bareskrim belum menetapkan Rocky sebagai tersangka.

Namun, penyidik telah menyiapkan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, untuk dijeratkan terhadap tersangka nantinya