Atas kecocokan tersebut polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri berbagai barang bukti dan juga dari olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan tersebut didapati empat orang tersangka yaitu bernama Rosul, Imam Syafi’i, dan Joko Sukardi. Sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi.
“Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam, tersangka bisa ditangkap tiga orang, dan sampai sekarang satu orang masih DPO dalam proses pengejaran,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 355 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Adapun ancamannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.(humas/pjm)
Editor Restu







