Kasus Pembunuhan Berencana PegawaI MRT TerungkapRestuSabtu, 18 November 2023 - 22:00 WIBSabtu, 18 November 2023 - 20:59 WIBBerita, Jakarta Press rilis Polda Metro Jaya kasus pembunuhan berencana karyawan MRT, Jumat (17/11).(wartabanjar.com_ist)Adapun ancamannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.(humas/pjm)Editor RestuLaman sebelumnyaHalaman: 1 2Posting TerkaitMama Yasinta Lapor ke Polda Metro Jaya Efek “Pesta Babi”, Minta Film Segera DihentikanPelaku Penganiayaan di Sungai Pinang Banjar Mengaku Mendengar Bisikan Gaib Saat Menyerang KorbanRamai Peziarah di Makam Ustazah Hasanah, Korban Pembunuhan di Sungai Ulin Banjarbaru, Pedagang Bunga Rampai Kebanjiran PembeliTahu dari Facebook, Warga Banjarmasin ini Rela Ziarah ke Makam Ustazah Hasanah Korban Pembunuhan di Sungai Ulin BanjarbaruKeluarga Ustazah Hasanah Korban Pembunuhan di Sungai Ulin Banjarbaru Tunggu Jadwal Sidang13 Hari Dimakamkan, Makam Ustazah Hasanah Korban Pembunuhan di Sungai Ulin Banjarbaru Terus Didatangi PeziarahPembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara, Terdakwa Terima PutusanPledoi Dibacakan, Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi ULM Harapkan Vonis Lebih RinganJangan LewatkanKalimantan Padam Bergilir, Listrik Jawa Bali Aman Karena Pasokan Batubara Dibantu Kementrian ESDMHujan Ringan di HST HSS Tabalong di Prakiraan Cuaca Hari iniPerluas Akses Kerja bagi Perempuan, Kemnaker-FPPI Jalin Kerja SamaWaspada Hujan Petir di Banjarmasin Banjarbaru di Prakiraan Cuaca Kalsel Hari iniBPJS Kesehatan Ungkap Capaian JKN 2025, Layani 725 Juta KunjunganSepeda Motor Berfitur Smart Key atau Keyless Kini Tak Aman Lagi