Hukum Curi Wifi Tetangga Demi Internetan

WARTABANJAR.COM – Akses internet di zaman digital seperti saat ini sudah menjadi salah satu kebutuhan manusia modern. Hampir di setiap rumah dan perkantoran sudah terpasang

Jaringan internet melalui layanan sambungan jadi keperluan sehari-hari. Tak ayal banyak pengguna yang menggunakan akses internet tanpa izin dari tetangga atau pemiliknya.

Dalam ajaran Islam, menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya adalah termasuk kategori ghasab yang sudah jelas diharamkan.

Alasannya adalah hal itu bagian mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.

Baca Juga

Kebakaran di Jalan Kelayan Besar Banjarmasin 

“Hak” dalam konteks ini tidak hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya adalah jaringan internet.