Hukum Curi Wifi Tetangga Demi Internetan

Penggunaan akses internet orang lain tanpa izin termasuk sesuatu yang dilarang karena hal itu masuk kategori ghasab.

Beda dengan pemilik wifi secara terbuka memberikan izin akses kepada siapapun.

Alangkah baiknya sebelum menggunakan akses internet orang lain, terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya.(kemenag)

Editor Restu