WARTABANJAR.COM – Geger konten asusila anak di bawah umur akhirnya diungkap Polda Jawa Timur (Jatim).
Seperti diketahui konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa di antaranya adalah anak di bawah umur yang kontenya dijual sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu.
Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap seorang tersangka berinisial FNJ (18) dugaan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pasuruan, Jawa Timur.
Baca Juga
Wakapolsek Pulau Laut Timur Meninggal Dunia di Laka Tabrakan di Kintap
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto mengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga LP model A,” ungkap Kombes. Pol. Dirmanto,. di Gedung Bidhumas Polda Jatim, dikutip Sabtu (11/11/23).
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan dan digeledah petugas pada hari Rabu kemarin sekira jam 19.00 WIB.
“Dari penggeledahan itu kami didapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya,” ungkap AKBP Henri Novere Santoso.
AKBP Henri Novere menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dari 3 unit HP itu, didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur.







