WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus pemerasan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang remaja asal Banjarmasin Barat. Pelaku berinisial RM (20) ditangkap setelah diketahui melakukan pengancaman, pemerasan, serta tindakan tidak senonoh terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan orang tua korban yang mendapati anaknya menjadi korban pelecehan sekaligus pemerasan.

Merespons laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus RM pada Rabu (19/11) malam di kawasan Banjarmasin Barat. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Menurut Kompol Eru, pelaku memanfaatkan media sosial untuk mencari target. Setelah menemukan korban, RM merayu dan mengelabui korban hingga memperoleh foto dan video tanpa busana. Materi tersebut kemudian dijadikan alat untuk memeras uang.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan video korban jika tidak memberikan uang. Dari satu korban saja, pelaku berhasil mengumpulkan kurang lebih Rp 17,5 juta yang diberikan secara bertahap,” jelas Eru.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 27b UU ITE dan/atau Pasal 369 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.(Wartabanjar.com/Iqnatius)

editor: nur muhammad