Penyebar Konten Asusila Anak di Bawah Umur Diamankan Polda Jatim

“Dari penggeledahan itu kami didapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya,” ungkap AKBP Henri Novere Santoso.

AKBP Henri Novere menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dari 3 unit HP itu, didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur.

Tidak hanya itu Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim itu juga mengungkapkan Modus tersangka menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten asusila termasuk anak.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap Ahli Sosiologi maupun ITE, semuanya pendapat, bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang ITE,” jelas AKBP Henri.

Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” tutup AKBP Henri Novere.(humas)

Editor Restu