Terbukti Langgar Etik, 6 Hakim MK Mendapat Sanksi Teguran Lisan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan atas laporan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, MKMK menyatakan enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Karena itu, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim, yakni Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” tambah Jimly.