BREAKING NEWS: Ipar Jokowi, Anwar Usman Dipecat dari Jabatan Ketua MK

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anwar Usman diputuskan terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan ini disampaikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibacakan ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Saat Jimly membacakan putusan pemberhentikan tidak hormat ini, peserta sidang MKMK pun sacara spontan bertepuk tangan.

Dalam keputusannya, MKMK juga memerintahkan wakil Ketua MK dalam waktu 2×24 jam melakukan pemilihan Ketua MK menggantikan Anwar Usman.