Selain itu, papar Mars Suryo, petuga juga berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa sebuah telfon genggam, dan timbangan digital.
“Timbangan digital warna putih ini ditemukan diatas lemari pakaian pelaku,” papar Mars Suryo.
“Dari pengakuan pelaku barang haram tersebut akan diperjualbelikan lagi kepada orang lain,” sambungnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Iqnatius)
Editor Restu







