WARTABANJAR.COM, BANYUMAS – Polisi menangkap seorang pria mmuda berinisial RW (28) di Banyumas, Jawa Tengah, terkait kasus prostitusi online di Facebook yang menawarkan jasa seksual sejumlah orang.
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan modus pelaku beraksi dengan menampilkan foto korbannya di laman Facebook.
“Pelaku memposting, menawarkan dan meyakinkan pelanggan dengan mengirimkan foto perempuan yang dijualnya ke Facebook. Di Facebook, pelaku menawarkan jasa seksual,” ujar Dwi Subagio dalam keterangan yang diterima Rabu (1/11/2023).
Dwi menuturkan, pelaku dengan akun Facebook yang menggunakan nama samaran menjajakan berbagai jasa seksual, mulai dari anak, kaum gay, ibu hamil, hingga ibu menyusui kepada pria hidung belang.
“Tarifnya, kalau anak dibawah umur yakni Rp 600.000,- sekali kencan, Ibu Hamil Rp 500.000,- gay Rp 500.000,- dan ibu menyusui Rp 800.000,-. Pelaku dapat komisi Rp 200.000,-,” tuturnya
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa dalam setiap postingannya ia menyertakan nomor telepon sehingga mereka bisa langsung berkomunikasi sesuai keinginannya. Bahkan sebagian besar korbannya, lanjutnya, merupakan anak di bawah umur.







