Pemuda Mucikari Jual Puluhan Anak Lewat Facebook

“50 orang anak-anak dijajakan RW dengan modus seperti ini,” katanya.

Adapun kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat perihal postingan prostitusi yang kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap RW. Pelaku mengaku mencari korbannya dengan mengiming-imingi tawaran kerja tinggi sebelum dijajakan di Facebook sejak tahun 2020.

“Cara seperti ini sudah saya lakukan sejak 2020,” kata RW.

Pelaku dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi