WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
melalui Bidang Tibum Tranmas melakukan pemeriksaan warung remang-remang disepanjang Jalan Trikora, Landasan Ulin Banjarbaru, Jumat (27/10/23) sekitar pukul 22.00 WITA sampai selesai.
Dipimpin Kabid Tibum Tranmas Djohansyah, sekitar 20 warung remang-remang yang diperiksa oleh petugas.
Didapati satu warung yang memperjualbelikan minuman keras jenis tuak.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu ember berisi tuak serta beberapa bungkus dalam kemasan siap jual.
Pemilik warung tersebut kemudian diarahkan datang ke Mako PolPP Banjarbaru untuk dimintai keterangan terkait adanya pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Tak luput para pengunjung juga mendapat pemeriksaan identitas diri dari petugas.







