WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU – Sorotan terhadap maraknya aktivitas warung remang-remang di kawasan Jalan 30 (Jalan Lingkar), Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan tak lagi sebatas keluhan warga.
Kali ini, lembaga legislatif turun tangan memastikan keresahan tersebut tidak berlarut.
Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, mengambil langkah formal dengan melayangkan surat penting bernomor B/500.12.5.4/1135/DPRD.FPP/II/2026 baru baru ini.
Surat itu ditujukan kepada Kapolsek Batulicin dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
Berbeda dari sekadar imbauan, DPRD menegaskan urgensi penanganan. Aktivitas di sejumlah warung yang beroperasi pada malam hari tersebut diduga tak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga disinyalir menjadi titik peredaran minuman keras serta praktik yang bertentangan dengan norma sosial dan kesusilaan.







