DPRD Tanah Bumbu Surati Aparat Soal Warung Remang-Remang di Jalan Lingkar Batulicin

Dalam surat tersebut, DPRD menilai kondisi ini berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Jika dibiarkan, situasi tersebut dikhawatirkan mencederai citra Tanah Bumbu sebagai daerah yang menjunjung nilai religius dan moralitas.

Sebagai bentuk keseriusan, DPRD meminta aparat kepolisian dan Satpol PP melakukan razia serta penertiban terpadu di kawasan Jalan 30.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.

Tak hanya itu, pengawasan berkala juga ditekankan agar penertiban tidak bersifat sesaat. DPRD mendorong tindakan tegas terhadap pemilik warung maupun pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan, sebagai efek jera sekaligus upaya preventif agar praktik serupa tidak kembali muncul.

Langkah legislatif ini menjadi sinyal kuat bahwa suara masyarakat tak berhenti di meja aduan. DPRD memastikan fungsi pengawasan berjalan, dengan harapan terciptanya rasa aman, nyaman, serta terjaganya marwah Kabupaten Tanah Bumbu di mata publik. (Wartabanjar.com/haidar)

Editor Restu