WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan insfrasutruktur BTS 4G Bakti Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
“Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun,” sambungnya.







