Usai menutup warung, korban tidur bersama pelaku AS di lesehan warung tersebut.
Namun pada pagi harinya saat bangun tidur korban mendapati kunci motor miliknya yang diletakkan di samping badannya sudah tidak ada.
Saat diperiksa sepeda motor miliknya yang terparkir di dalam warung juga sudah tidak berada ditempatnya dan pelaku AS sudah meninggalkan warung tersebut diduga membawa sepeda motor milik korban.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik MM.
Pelaku kemudian diamakan di Polres Tabalong untuk Proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan 1 lembar KTP atas nama pelaku AS dan 1 buah plat nomor sepeda motor. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







