WARTABANJAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan tiga perkara uji materi ketentuan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tengah Pemilihan Umum (UU Pemilu), Senin (23/10).
Satu di antaranya terkait batas usia maksimal capres/cawapres 70 tahun, yang bisa menjadi penghalang Prabowo Subianto untuk maju di Pilpres 2024.
Terdapat tiga perkara yang akan diputus hari ini, yakni perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023. Sidang digelar pukul 10.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Putusan batas maksimal usia capres 70 tahun akan terkait dengan Prabowo Subianto yang bakal maju di Pilpres 2024.
Baca Juga
Satreskrim Polresta Banjarmasin Amankan Remaja Geng Motor
Saat ini, Prabowo sudah berusia 72 tahun sehingga jika MK mengabulkan uji materi batas usia maksimal 70 tahun, maka Prabowo gagal maju sebagai capres.
Dalam perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro, dalam petitumnya, memohon mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.
Berita Selengkapnya di
Hari Ini MK Tentukan Nasib Prabowo Terkait Batas Usia Capres
Editor Restu