Ade menjelaskan, Firli dipanggil untuk memberikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam surat keterangan yang diberikan kepada tim penyidik, Firli tidak dapat hadir karena pemanggilan ini bertepatan dengan jadwal kegiatan dinas yang telah direncanakan sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menyebutkan bahwa diperlukan waktu bagi Firli untuk memahami materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Oleh karena itu, tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang pada minggu depan. “Jadwalnya pada minggu depan, dan hari ini kami akan mengirimkan surat panggilan ulang,” jelas Ade. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







