Mars Suryo menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut hingga pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Pelaku kemudian dinyatakan melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Iqnatius)
Editor: Yayu







