WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Batas usia calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Wapres) akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ) hari ini, Senin (16/10/2023). Pembacaan putusan itu akan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Diunggah MK dalam laman resminya, agenda sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Majelis Hakim setidaknya bakal memutus sebanyak tujuh perkara yang berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres tersebut.
Dalam perkara ini misalnya, pemohon meminta Majelis Hakim untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun. Nantinya akan ada sembilan hakim konstitusi yang akan menghadiri sidang pembacaan putusan itu.
Baca juga: Novel Endus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Diskominfo Balangan
“Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB,” tulis keterangan MK, Senin (16/10/2023).







