Sebanyak 50 orang warga melakukan pencarian terhadap warganya yang mulai Jumat (06/10/2023) tidak pulang ke rumahnya.
Kemudian Pencarian di fokuskan pada sekitar TKP penemuan sepeda .otor milik korban dan tepatnya sekira pukul 09.30 Wita.
Korban berhasil ditemukan oleh warga dan dilaporkan ke Pambakal Desa Rantau Balai, Ahdiyani.
Laporan itu selanjutnya disampaikan kepada Kapolsek Aranio Ipda Cucu Ariawan Supriyatin.
Atas laporan tersebut ditindaklanjuti dan menuju TKP penemuan mayat dan menghubungi Unit Inafis Polres Banjar, Unit Pidum dan Unit Kamneg Sat Intelkam.
Setelah sampai TKP dilakukan penangan awal dan korban dibawa ke RS Ratu Zaleha guna dilakukan visum et repertum.
Kini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Unit Krimum Sat Reskrim Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara.(rilis)
Editor Restu







