Komisi II DPRD Kalsel Minta Kendaraan Nopol Non DA Ditertibkan

WARTABANJAR.COM, DENPASAR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta aparat menertibkan kendaraan nomor polisi (nopol) non DA.

Komisi II mengimbau kepada kendaraan bermotor dengan nomor polisi (nopol) non DA di banua agar segera diregistrasi ulang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo seusai rombongan komisinya melaksanakan rapat komparasi ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di Denpasar pada Senin, (9/10) pagi.

Menurutnya kendaraan bernopol non DA di banua sangat merugikan Kalsel. Sebab kendaraan bermotor itu memakan jatah subsidi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat Kalsel.

Baca Juga

Viral Tiktok Beras Bulog Jadi Bola Plastik, Hoaks