WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria yang merupakan bendahara koperasi karyawan perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Tabalong harus berurusan dengan polisi.
Pria berinisial M (39) diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK dibantu Satreskrim Polres Balangan.
MI (39), yang merupakan warga Kelurahan Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diamankan Senin (02/10/2023) Sore.
Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan pelaku MI diamankan di sebuah kantor Pengamanan Swakarsa di Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.
Baca juga: Polda Kalsel Terima 7 Laporan Pembakaran Lahan
MI ditangkap atas dugaan penggelapan uang dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana.
Pelapor AT (52) yang bekerja di sebuah perusahaan pertambangan batu bara di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
AT merupakan ketua koperasi di perusahaan tersebut.
Pada Jumat (19/03/2021) AT mendapatkan notifikasi pesan dari bank di handphone nya perihal penarikan dana sejumlah Rp40 juta yang merupakan dana milik Koperasi.
Kemudian pelapor menghubungi pelaku yang menjabat sebagai Bendahara Koperasi tersebut melalui telepon dan menanyakan apakah ada melakukan penarikan dana sejumlah Rp40 juta dan pelaku menjawab benar telah menarik sejumlah dana dari sebuah bank yang berada dikelurahan Tanjung, Tabalong dan juga minta maaf karena lupa memberi tahu bahwa dana tersebut ditarik untuk dijadikan deposito.