WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, mengamankan 43 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong dalam penertiban selama enam hari.

Penindakan tersebut dilakukan untuk mengurangi kebisingan kendaraan sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat yang terganggu oleh suara knalpot bising, terutama saat jam istirahat dan di kawasan permukiman.

Mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo mengatakan, penertiban merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Baca juga: Kejari Tanah Laut Teliti Berkas Perkara Tahap I Kasus Dugaan Perbuatan Cabul Oknum Pegawai Kemenag

Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Laki-laki Tewas dalam Rumah Warga di Tembus Mantuil Banjarmasin

Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban berlalu lintas.

Oleh karena itu, Polres Tabalong terus mengintensifkan patroli, pemeriksaan, dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis.

Kasat Lantas Polres Tabalong AKP Oki Hermawan menegaskan, penertiban tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar. 

Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas dan menghormati kenyamanan orang lain.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis kendaraan serta tidak melakukan modifikasi yang menimbulkan kebisingan berlebihan.

Melalui penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan, kepolisian berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta tercipta lalu lintas yang aman dan nyaman bagi warga Kabupaten Tabalong.

Masyarakat juga diajak berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan dengan mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati hak pengguna jalan lainnya.(wartabanjar.com)