WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Pihak kepolisian Polresta Banjarmasin mengungkap penyebab tewasnya seorang laki-laki di dalam rumah warga di Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Sabtu (10/10/2026) siang.

Korban tewas itu diketahui bernama Adi Imam Fizay (30), warga kompleks Aldi Citra Persada Blok B RT 24 RW 01, Kelurahan Mantuil, Kota Banjarmasin. 

Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Banjarmasin, laki-laki nahas tersebut meninggal dunia karena luka tusuk di bagian dada sebelah kiri. 

Adapun alasan korban ditusuk hingga tewas karena terkait masalah judi slot dan minuman beralkohol. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga dipicu rasa kesal dan sakit hati para pelaku terhadap korban, karena korban habis menang judi slot menggunakan hp salah satu pelaku," ungkap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, Rabu (14/10/2026).

"Dan (korban) tidak ikut urunan uang untuk membeli minuman beralkohol dan minuman energi merek Kuku Bima, yang akan digunakan untuk pesta minuman keras," Lanjut Kapolresta Riza Muttaqin. 

Baca Juga: Kualitas Udara Banjarmasin Batola dan HSS Masuk Kategori Berbahaya

Baca Juga: Bantu Warga Sanggah Desil Perlinsos, Dinsos Banjarmasin: Perlu Gerakan Massif

Tiga orang tersangka telah diamankan polisi atas perselisihan yang berujung pada tindak kekerasan, yang menyebabkan korban Adi meninggal dunia.

Ketiga pelaku tersebut berinisial AH, RI dan R. 

Barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau, dengan panjang sekitar 15 cm turut diamankan pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Serta Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Wartabanjar.com)