Kejari Tanah Laut Teliti Berkas Perkara Tahap I Kasus Dugaan Perbuatan Cabul Oknum Pegawai Kemenag
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut resmi menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) kasus dugaan perbuatan cabul yang melibatkan seorang oknum pegawai di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut dari penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Rabu (14/10/2026).
Penerimaan berkas perkara tersebut menandai berlanjutnya proses hukum atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya telah menetapkan oknum pegawai instansi keagamaan tersebut sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Laut, Lutvi Tri Cahyanto, mengonfirmasi langsung bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas fisik dari penyidik kepolisian guna dilakukan penelitian syarat formal maupun materiel.
"Penanganan Perkara yang ditangani oleh polres Tanah laut perkara kasus asusila sudah kami terima kemarin tahap 1 nya dari penyidik," ujar Kajari Tanah Laut, Lutvi Tri Cahyanto saat memberikan keterangan di Pelaihari, Rabu (14/10/2026).
Lutvi Tri Cahyanto menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah mengkaji seluruh alat bukti dan kelengkapan berkas perkara guna memastikan terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana yang disangkakan.
"Selanjutnya sebagaimana hukum acara yang ada penyidik sudah melimpahkan Maka kami penuntut umum untuk melakukan penelitian dan kita bersinergi untuk membangun penanganan perkara ini sehingga di dalam penuntutan berhasil dan dapat kita limpahkan ke pengadilan apabila bukti sudah mencukupi apa yang sudah disajikan oleh penyidik," ungkapnya.
Baca Juga Adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto Jadi Tersangka, KPK Tahan Lima Orang Pasca-OTT
Baca Juga Gubernur Kalsel Targetkan 90 Hari Perbaiki Distribusi BBM, Pansus Temukan Pungli di SPBU
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Ketentuan Hukum Acara Pidana, Kejari Tanah Laut menargetkan proses pemeriksaan awal berkas ini dapat diselesaikan dalam jangka waktu tujuh hari.
"Kalau di hukum acaranya sesuai dengan SOP yang ada secepatnya untuk kita koordinasikan," jelas Lutvi.