Gubernur Kalsel Targetkan 90 Hari Perbaiki Distribusi BBM, Pansus Temukan Pungli di SPBU
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Ariadi Noor menargetkan 90 hari untuk memperbaiki distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Provinsi Kalimantan Selatan.
Komitmen ini disampaikan H Muhidin
dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi, di Banjarmasin, Rabu (14/10/2026).
Dalam pemasarannya, Gubernur mengapresiasi kerja Pansus yang turun langsung ke SPBU dan mendengarkan keluhan masyarakat, termasuk para sopir angkutan umum.
Hasil pengawasan tersebut dinilai menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola penyaluran BBM bersubsidi.
“Beginilah bentuk pengawasan yang kita perlukan, dan hasilnya kami terima sebagai bahan kerja,” ujarnya.
Gubernur menyebutkan, temuan Pansus di lapangan mencakup penggunaan barcode siluman, pelangsiran berulang menggunakan tangki modifikasi, premanisme di sekitar SPBU, pungutan liar terhadap sopir, hingga pengalihan solar bersubsidi ke sektor yang tidak berhak.
Baca Juga Waspada Karhutla, UPTD Kebun Raya Banua di Banjarbaru Kerahkan Truk Tangki
Baca Juga Korban Tenggelam di Danau Gambut Kabupaten Banjar Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat yang paling membutuhkan, seperti nelayan, petani, sopir angkutan umum, dan pelaku usaha kecil.
Sebagai langkah pengawasan, Pemprov Kalsel telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/0593/KUM/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan, Penyediaan, dan Pendistribusian BBM serta LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi.
Satuan tugas tersebut bekerja melalui empat sub-satgas, yakni intelijen, penindakan, pengawasan terbuka, serta media dan informasi. Pelaksanaannya melibatkan kepolisian, kejaksaan, TNI, BINDA, bea cukai, Pertamina, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Selain itu, Surat Edaran Gubernur Nomor 541/02022/EKO telah mengatur pembatasan pengisian solar bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan, sekaligus melarang pengisian bagi kendaraan dinas serta kendaraan yang digunakan di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.