Penegakan hukum juga telah berjalan. Berdasarkan laporan yang disampaikan dalam sambutan tersebut, Polda Kalsel telah menangani sejumlah perkara pidana terkait BBM dan LPG bersubsidi. 

Kejaksaan Tinggi melakukan audit terhadap SPBU yang dinilai rawan dan mendorong penerapan pakta integritas bagi seluruh anggota satuan tugas. 

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga menghentikan sementara pasokan solar dan menerbitkan surat peringatan kepada SPBU yang terbukti melanggar.

“Kami tegaskan di forum ini, bahwa tidak ada ruang dan toleransi bagi premanisme, pelangsiran ilegal, maupun barcode siluman di Kalimantan Selatan,” tegas Gubernur dalam sambutannya.

Menurut Gubernur, kelangkaan BBM yang dirasakan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan kuota, tetapi juga kebocoran dalam distribusi. 

Karena itu, pembenahan tata kelola penyaluran harus menjadi prioritas agar BBM bersubsidi tidak dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.

Pemprov Kalsel juga menyetujui usulan Pansus untuk mengevaluasi formula penetapan kuota BBM bersubsidi.

Evaluasi tersebut diharapkan menghasilkan alokasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat dan kondisi musiman di daerah.

Sebagai tindak lanjut rekomendasi Pansus, pemerintah akan mendorong penerapan satu data BBM bersubsidi, audit digital pada SPBU rawan, penyelarasan sanksi pemerintah daerah dengan sanksi Pertamina, pembentukan satuan tugas hingga tingkat kabupaten dan kota, serta penyesuaian formula kuota. 

Pemerintah juga menyiapkan papan pantau bersama dan keterbukaan hasil audit sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan. (Wartabanjar.com/MC Kalsel/*) 

Editor Restu