Kejari Tanah Laut Teliti Berkas Perkara Tahap I Kasus Dugaan Perbuatan Cabul Oknum Pegawai Kemenag
Sinergi antara Jaksa Penuntut Umum dan penyidik kepolisian terus diperkuat agar penanganan kasus yang menyita perhatian publik ini berjalan cepat, transparan, dan akuntabel hingga siap disidangkan di pengadilan.
"Untuk cerita batasan harinya di aturan 7 hari sehingga secepatnya kami teliti kami koordinasikan mana mana yang harus dilengkapi untuk membangun penanganan perkara ini sehingga dapat lengkap sebagaimana ekspetasi kami penuntut Umum," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut mengenakan pasal berlapis berdasarkan KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), yakni Pasal 415 terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 418 KUHP tentang pemberatan pidana bagi pejabat atau pegawai negara. (Wartabanjar.com)