WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djadjadi memastikan pembakaran lahan yang disengaja akan diproses sesuai hukum.
Sejauh ini, sudah ada tujuh laporan yang diproses secara hukum dan sudah ada satu tersangka yang ditetapkan oleh Polda Kalsel terkait pembakaran lahan yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan.
“Wilayah terbanyak ada di Kabupaten Tapin dan satu tersangka ada di Banjarbaru,” ungkap Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djadjadi di usai peresmian sumur bor di Desa Balau, Karang Intan, Kabupaten Banjar pada Selasa (3/10) sore.
Baca Juga
Resmob Kalsel Ringkus 4 Pelaku Pengeroyokan Aparat Polisi di Banjarmasin Tengah
Jenderal bintang dua tersebut juga menegaskan bahwa apapun alasan pembakaran lahan disengaja dengan tujuan tertentu seperti membuka lahan dan menghilangkan hama tidak dibenarkan karena membawa dampak buruk bagi masyarakat sekitar.
“Apapun alasannya saya tidak membenarkan tindakan pembakaran lahan karena dampak buruknya seperti asap yang mencemari kondisi udara seperti saat ini,” ujar Irjen Pol Andi Rian Djadjadi lagi.
Kapolda Kalsel pun memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan menghentikan perbuatan yang berdampak negatif tersebut.
“Lawan kita saat ini adalah asap karena asap tidak bisa dikendalikan. Jadi saya himbau untuk tidak membakar lahan dan menghentikan perbuatan yang bisa memicu terjadinya kebakaran lahan,” tutupnya. (nurul octaviani)







