WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djadjadi memastikan pembakaran lahan yang disengaja akan diproses sesuai hukum.
Sejauh ini, sudah ada tujuh laporan yang diproses secara hukum dan sudah ada satu tersangka yang ditetapkan oleh Polda Kalsel terkait pembakaran lahan yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan.
“Wilayah terbanyak ada di Kabupaten Tapin dan satu tersangka ada di Banjarbaru,” ungkap Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djadjadi di usai peresmian sumur bor di Desa Balau, Karang Intan, Kabupaten Banjar pada Selasa (3/10) sore.
Baca Juga
Resmob Kalsel Ringkus 4 Pelaku Pengeroyokan Aparat Polisi di Banjarmasin Tengah
Jenderal bintang dua tersebut juga menegaskan bahwa apapun alasan pembakaran lahan disengaja dengan tujuan tertentu seperti membuka lahan dan menghilangkan hama tidak dibenarkan karena membawa dampak buruk bagi masyarakat sekitar.







