Modus LPG Ilegal di Kalsel, Gas 3 Kg Dipindah ke Portabel

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polda Kalimantan Selatan mengungkap berbagai modus yang digunakan pelaku dalam praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di wilayah Kalimantan Selatan.

Kapolda Kalimantan Selatan, Rosyanto Yudha Hermawan, mengatakan salah satu modus yang ditemukan yakni memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas portabel berukuran kecil.

Modus tersebut dilakukan menggunakan selang regulator.

“Pelaku ini belajar secara otodidak, di samping mereka mungkin melihat bagaimana pengisian gas di SPBE, kemudian belajar dari situ,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kalimantan Selatan, Senin (4/5/2026).

Kapolda menjelaskan satu tabung LPG 3 kilogram bisa diubah menjadi sekitar delapan hingga 10 tabung gas portable yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp7 ribu hingga Rp15 ribu per tabung.

“Modusnya memindahkan tabung gas 3 kilogram ke tabung kecil menggunakan selang regulator seperti yang ada di depan ini,” katanya.

Selain LPG, polisi juga menemukan modus penyalahgunaan BBM subsidi.

Pelaku membeli pertalite dan biosolar di SPBU menggunakan barcode sesuai kuota yang dimiliki.