WARTABANJAR.COM, BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal meresmikan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Berbasis Administrasi Digital Kecamatan (SIP BANG CAMAT) untuk mempermudah pengurusan dokumen administrasi di tingkat desa, kelurahan dan kecamatan.

Peluncuran yang dirangkai dengan workshop penggunaan aplikasi tersebut berlangsung di Hotel Aeris, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (15/10/2026).

Sebelum peluncuran, aplikasi yang digagas Camat Barabai H Aidi Rozain SSTP itu digunakan untuk memproses 215 berkas pelayanan administrasi sejak 2 Juli 2026 hingga 12 Oktober.

Video: Kabut Asap Bikin Warga Enggan Keluar, Pedagang Minuman Mengeluh Sepi

Baca juga: Cegah Banjir di HST, Pemkab Rencanakan Tambah 2 Ekskavator Amfibi di 2027

Data Kecamatan Barabai mencatat, surat keterangan kematian menjadi layanan yang paling banyak diproses, yakni 117 berkas. 

Berikutnya, surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebanyak 72 berkas dan surat izin keramaian sebanyak 19 berkas.

Adapun surat pengantar proposal dan rekomendasi santunan kematian masing-masing tercatat tiga berkas, sedangkan rekomendasi izin sumbangan masyarakat sebanyak satu berkas.

Bupati HST Samsul Rizal mengatakan, pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat membuat pelayanan administrasi lebih cepat, tertib, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

“Melalui inovasi SIP BANG CAMAT, kami ingin pelayanan administrasi kepada masyarakat menjadi lebih cepat, tertib, transparan, dan mudah diakses. Pemanfaatan teknologi digital harus mampu memberikan manfaat nyata, terutama dalam memangkas proses birokrasi yang selama ini masih dilakukan secara manual,” ujar Samsul Rizal.

Pengajuan dan perbaikan berkas bisa dilakukan secara digital

SIP BANG CAMAT dirancang untuk mengatasi kendala pengurusan dokumen yang sebelumnya mengharuskan berkas diantar langsung dari desa atau kelurahan ke kantor kecamatan.

Melalui aplikasi ini, pengajuan dokumen, verifikasi, koreksi, hingga proses pengesahan dapat dilakukan dalam satu sistem. Jika ditemukan kekurangan persyaratan, petugas kecamatan bisa memberikan catatan perbaikan melalui aplikasi tanpa harus selalu mengembalikan berkas secara fisik.

Dokumen yang memenuhi persyaratan selanjutnya diproses untuk memperoleh persetujuan dan tanda tangan elektronik sesuai ketentuan, kemudian disimpan dalam arsip digital.